Friday, October 12, 2012

Perpanjangan SIM di Gerai SIM DKI Jakarta, Lebih Sederhana

Tata cara perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C dapat dilihat dalam gambar diagram Mekanisme Penerbitan SIM A dan C Perpanjangan di bawah ini. Gambar tersebut tertempel di tembok Gerai SIM & SAMSAT Gandaria City yang kemudian saya foto saat berada disana.

Mekanisme Penerbitan SIM A dan C Perpanjangan yang sesuai prosedur. Kenyataannya lebih sederhana dibandingkan ini.
Dari penjelasan diagram di atas terlihat bahwa proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C cukup sederhana. Namun berdasarkan pengalaman saya, prosesnya jauh lebih sederhana dibandingkan penggambaran di atas. Berikut catatan saya (tertulis dalam sub-list) terhadap alur pembuatan SIM A dan C Perpanjangan tersebut.

Persyaratan Penerbitan SIM A dan SIM C Perpanjangan:

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
    • Saya hanya diminta mengisi nomor telepon dan tanda tangan pada formulir yang diberikan oleh petugas. Mungkin sisanya diisi oleh petugas.
  2. Melampirkan KTP asli yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar foto copy-nya.
    • Saya hanya diminta satu lembar fotokopi KTP
    • Petugas juga meminta satu lembar fotokopi dari satu SIM. Karena saya memperpanjang SIM A dan C, saya diminta keduanya difotokopi.
    • Biaya fotokopi di Gerai SIM Gandaria City Rp1.000/dokumen, walaupun dijadikan satu lembar fotokopi.
  3. Surat Keterangan Dokter.
    • Ini sama sekali tidak diminta. Tidak ada juga pemeriksaan kesehatan.
  4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang.
  5. Petugas memeriksa keaslian SIM yang akan diperpanjang
    • Ini diminta dan diperiksa keasliannya.
  6. Slip biaya Administrasi SIM.
    • Tidak ada dan tidak diminta. Semua dibayar sekali Rp150.000 setelah proses selesai dan kartu SIM diserahkan.
  7. Slip Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)
    • Tidak diminta. Kartu AKDP beserta slipnya diserahkan bersama SIM yang telah jadi.

Kesimpulan dan Informasi Lain

Berikut ini adalah ringkasan informasi yang perlu diketahui untuk pembuatan SIM Perpanjangan berdasarkan pengalaman saya.
  1. Gerai SIM di seluruh DKI Jakarta hanya melayani Penerbitan SIM A dan C Perpanjangan untuk pemegang KTP DKI Jakarta. Contohnya saya, ber-KTP Jakarta Timur, bisa memperpanjang SIM di Gerai SIM Gandaria City, Jakarta Selatan.
  2. Gerai SIM hanya melayani perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya maksimal 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun, SIM harus diperpanjang di Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Km. 11, Cengkareng.
  3. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, bawalah SIM lama dan KTP yang masih berlaku, disertai fotokopi keduanya. Jika KTP sudah habis masa berlakunya maka harus dilengkapi dengan resi KTP dari kelurahan.
  4. Biaya pembuatan SIM Perpanjangan di Gerai SIM adalah Rp150.000. Biaya tersebut sudah termasuk premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP). Bawalah uang sedikitnya Rp170.000 untuk berjaga-jaga untuk biaya-biaya lainnya.
  5. Jam kerja Gerai SIM & SAMSAT (Gandaria City) adalah sebagai berikut:
    • Senin - Jumat: 9.30 - 15.00
    • Sabtu - Minggu: 9.30 - 14.00. Pada hari Minggu gerai tidak melayani pengurusan STNK.
  6. Proses perpanjangan SIM (yang saya alami di hari kerja) memakan waktu kurang dari satu jam. Bahkan, mungkin hanya setengah jam.

Proses pembuatan SIM Perpanjangan yang saya lalui selengkapnya bisa dibaca dalam artikel sebelumnya. Untuk pengesahan dan pembayaran pajak tahunan STNK belum pernah saya lakukan di gerai ini. Tapi saya mendapatkan informasinya yang saya tulis dalam artikel berikutnya.

Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat. Saya memang begitu, suka menjelaskan sesuatu secara detail. Maksudnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Silahkan tinggalkan komentar jika ada pertanyaan atau informasi terbaru.

2 comments:

  1. Dikasi kwitansi gak? Soalnya sy diganti, kalo gak ada ya gak bisa reimburse!

    ReplyDelete
  2. Sangat bermanfaat,dan informatif

    ReplyDelete